Jumat, 16 Desember 2011

HATI-HATI! KOMIK BAJAKAN BEREDAR!

       Di Indonesia dan beberapa negara asia,bajakan sepertinya menjadi hal yang lumrah. VCD,DVD,kaset,merk pakaian,bahkan komikpun di bajak! bajakan yang merajalela ini, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan UU hak cipta no.19 thn 2002, tantang: barang siapa, yang membajak,atau membeli barang bajakan akan dikenai hukuman, atau denda. namun karena budaya Indonesia, hal ini sangat sulit dilupakan.apalagi barang bajakan lebih murah dibanding barang aslinya. dengan banyaknya tipu daya pembajak,satu-satunya yang membedakan komik bajakan dengan komik legal adalah alamat penerbit yang jelas,dan dapat dihubungi.pada komik bajakan, biasanya tidak terdapat alamat penerbit atau hanya tertulis alamat PO BOX. di Indonesia, banyak sekali pembajak,tapi menggunakan nama yang berbeda,beda seperti : ANDHIKA MEDIASUKSES, BANZAI COMIC, DRAGON PRODUCTIAN, SEVENT HEAVEN,SAKURA COMIC,MEDIA GROUP,KAISOKU COMIC,
              dengan berbedanya jenis komik itu sendiri, komik bajakan dapat di bedakan berdasarkan rating umurnya.
KOMIK SU  :    ceritanya sangat aman dari unsur seksual,maupun kekekrasan
KOMIK 13+ :   ceritanya ada sedikit unsur kissing, misalnya Huntet x Hunter
KOMIK 15+ :   ceritanya mengandung unsur romance yang lebih terbuka,
KOMIK 18+ :  unsur seksual,dan kekerasannya lebih jelas
              
            untuk itu, mari kita cari tahu tentang pembuatan komik yang jelas
ALEX
ALEX MEDIA KOMPOTINDO adalah penerbit yang bernaung di bawah Gramedia Group, pada tahun 1990, Alex menerbitkan komik dari Jepang dengan judul Doraemon,yang di terjemahkan ke bahasa Indonesia. sebenarnya pembuatan komik terjemahan itu cukup panjang,dan rumit. prosesnya di mulai dari pemilihan judul setelah selesai, Alex mempertimbangkan lagi ceritanya, setelah cocok dengan budaya Indonesia, Alex baru bisa menerbitkan, tapi dengan persetujuan pihak Jepang. setelah itu di beri tahukan kepada mangakanya, apakah si mangaka setuju komiknya di edarkan di Indonesia, bila iya, maka penerbit akan membuat kontrak kepada Alex,  sebagai izin, bahwa boleh mengedarkan komik tersebut. tapi, setelah di setujukan, Alex harus memeriksa lagi. pihak Alex terpaksa harus menyensor bagian yang tidak sesua dengan budaya kita, seperti lipkiss, gambar tersebut di sensor dengan modifikasi komputer yang dibuat pihak Alex.kadang ada mangaka yang megerti bahwa budaya Indonesia berbeda, ada juga yang tidak setuju karyanya di utak-atik. proses penerbitkan komik juga mengunakan biaya. biaya itu dihitung sehingga menjadi harga untuk komik tersebut.

M&C
proses penerbitan komik melalui M&C dimulai dari pemilihan judul. adegan lipkiss masih disetujui oleh pihak M&C untuk tidak di sensor selama bukan mengarah ke hal yang berbau seksual.bukan hanya isi dalam yang dimodikasikan oleh M&C, tetapi gambar covernyapun diubah, ternyata banyak mangaka yang menyukai perubahan pada karyanya. selebihnya hampir sama dengan cara Alex, untuk menerbitkan komik Jepang.
      tentang pembajakan, sudah banyak komik M&C yang menjadi korban pembajakan, seperti Alice19th. dan masih banyak lagi.

   




sebenarnya walaupun harga komik bajakan lebih murah, tetapi ada juga yang menjual lebih tinggi dari komik legalnya. banyak sekali kekurangan pada komik bajakan seperti: kertasnya yang terbalik-balik, dan masih banyak lagi.
                                        

3 komentar:

kumpul yuk!!! mengatakan...

... BAJAKAN,,, BAJAKAN,, AD AJ ULAH MANUSIA BERDARAH DINGIN

Anonim mengatakan...

Alex??? Elex kali... hae hae hae...

Anonim mengatakan...

soalnya kalo nunggu resmi bakalan lama (alasan minta ijin dll),dan lebih parahnya lagi bakalan di bilang haram/ ga lulus sensor dll, ataupun penuh dengan sensor buatan sendiri